Penjelasan BPJS, Mengapa BPJS Tidak Sesuai Syariat Islam

http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/940379/big/075000900_1438167810-1.jpg
Baru - baru ini banyak dibicarakan tentang status BPJS yang difatwa MUI dengan fatwa "BPJS tidak sesuai syariat, hukum muamalah dalam Islam". Hal ini menjadi tanda tanya bagi kita kenapa MUI memfatwa BPJS tidak sesuai syariat Islam?
Alasan utama yang menjadi permasalahan adalah antara akad dan pengolahan tidak adad transparansi. sebagai contoh: ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.  Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja. Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Jika denda tidak dibayar, maka keanggotaan akan diputus dan uang yang telah dibayarkan akan hangus. Hal - hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan bentuk jaminan sosial yang sesuai dengan syariat Islam, karena pada syariat Islam konsep muamalah adalah sama - sama untung, akad jelas dengan proses ke depannya, sama - sama tahu dikelola kemana dana yang dikumpul, dan sama - sama tahu berapa keuntungan dari pengolahan.
 
BPJS dikategorikan menjadi 3 bagian;‎
1. PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Murni GRATIS subsidi pemerintah bagi WNI yg telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu yang diperoleh dari surat rekomendasi RT setempat.

2. NON PBI 
Diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan di pihak tersebut bekerja, semua peserta pada NON PBI GRATIS.

3. Mandiri
Bersifat premi iuran per bulan dengan 3 kategori kelas, jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda 2% (sebagimana dijelaskan diatas) dan ini masuk kategori unsur riba dan ghoror.

Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 dan 2, karena murni gratis tanpa premi iuaran per bulan dan tidak dikenakan denda.

Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan beberapa penjelasan di atas (karena tidak sesuai dengan syariat Islam).

Dan jika kita tidak masuk masuk kategori 1 (karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu), kita juga tidak bisa ikut kategori 2 (karena kita bukan PNS atau semisal) maka bisa dilakukan mendaftar BPJS ketika kondisi dalam kedaruratan.


Contoh; ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin, namun saat itu mereka benar - benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu. Maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dr RT/RW setempat.

Tahun 2015 semua perusahaan/lembaga/organisasi harus menyelenggarakan program ini untuk para karyawannya.

bolehnya pegawai swasta memanfaatkan asuransi yg diberikan oleh perusahaanya jika tidak dipotong dari gajinya. Karena itu adalah pemberian dari perusahaan, maka boleh dimanfaatkan meskipun ada unsur ghoror dg sistem asuansi tersebut.

0 comments:

Post a Comment