Showing posts with label Info Islam. Show all posts
Showing posts with label Info Islam. Show all posts

Masihkah Engkau Korbankan Taat Kepada Rabb-mu, Demi Rizqi Yang Di Atur Oleh Rabb-mu?

Mungkin kamu tidak tahu dimana rizqimu. Tapi rizqimu tahu dimana engkau. Dari langit, laut, gunung, & lembah; Rabb yang memerintahkannya menujumu.

Allah berjanji menjamin rizqimu. Maka melalaikan ketaatan kepada-Nya demi mengkhawatirkan apa yang sudah dijamin-Nya adalah kekeliruan berganda.

Tugas kita bukan mengkhawatirkan rizqi atau bermuluk cita memiliki; melainkan bagaimana menyiapkan jawaban "Dari Mana" & "Untuk Apa" atas tiap karunia-Nya.

Betapa banyak orang yang bercita menggenggam dunia; namun dia alpa bahwa hakikat rizqi bukanlah yang tertulis dalam angka; tapi apa yang dinikmatinya.

Betapa banyak orang yang bekerja membanting tulangnya, memeras keringatnya; demi angka simpanan gaji yang mungkin besok pagi ditinggalkannya (mati).

Maka amat keliru jika bekerja dimaknai mentawakkalkan (menggantungkan) rizqi pada perbuatan kita. Bekerja itu bagian dari ibadah. Sedang rizqi itu urusan-Nya.

Kita bekerja untuk bersyukur, menegakkan taat & berbagi manfaat. Tapi rizqi tak selalu terletak di pekerjaan kita; Allah letakkan sekehendak-Nya.

Bukankah Hajar berlari 7x bolak-balik dari Shafa ke Marwa; tapi Zam-zam justru muncul di kaki Ismail A.S, bayinya!!
 

Ikhtiar itu laku perbuatan. Rizqi itu kejutan. Ia kejutan untuk disyukuri hamba yang bertaqwa; datang dari arah tak terduga. Tugas kita cuma menempuh jalan halal; Allah lah yang akan melimpahkan bekal.

Sekali lagi; yang terpenting di tiap kali kita meminta & Allah memberi karunia; maka jaga sikap saat menjemputnya & jawab soalan-Nya, "Buat apa?"

Betapa banyak orang yang merasa memiliki manisnya dunia; lupa bahwa semua hanya "hak pakai" yang halalnya akan dihisab & haramnya akan di'adzab.

Dengan itu kita mohon "Ihdinash Shirathal Mustaqim"; petunjuk ke jalan orang nan diberi nikmat ikhlas di dunia & nikmat ridha-Nya di akhirat. Bukan jalannya orang yg terkutuk apalagi jalan orang yang tersesat.

Maka segala puji hanya bagi Allah Azza wa Jalla; hanya dengan nikmat-Nya-lah maka kesempurnaan menjadi paripurna. Wallahu 'Alam



Bagaimana Cara Penulisan "إِنْ شَاءَ اللَّهُ" Yang Benar?

http://www.konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2012/02/insya-allah.jpg

Banyak orang memperdebatkan masalah penulisan "insyaa Allah" dalam bahasan Indonesia. Dalam bahasa arab, kata “insyaa Allah” ditulis dengan:

 إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Yang maknanya, ‘jika Allah menghendaki’

Terdapat 3 kata dalam kalimat ini:

a. Kata [إِنْ], maknanya jika. Dalam bahasa arab, kata tersebut disebut harfu syartin jazim (huruf syarat yang menyebabkan kata kerja syarat menjadi jazm)
b. Kata [شَاءَ], maknanya menghendaki. Bentuk kata tersebut fiil madhi (kata kerja bentuk lampau), sebagai fiil syarat (kata kerja syarat) yang berkedudukan majzum.
c. Kata [اللَّهُ], sebagai subjek dari fiil syarat.

Setelah mengetahui susunan kata tersebut, berarti kalimat [إِنْ شَاءَ اللَّهُ] adalah kalimat syarat, yang mana disana membutuhkan "jawaban syarat". Namun, jawab syaratnya tidak disebutkan, karena disesuaikan dengan konteks kalimat tersebut.
Sebagai contoh, jika konteks pembicaraan anda adalah berangkat ke kota Jakarta, maka kalimat lengkapnya adalah: ’jika Allah menghendaki maka saya akan berangkat ke Jakarta.’
Kalimat "maka saya akan berangkat ke Jakarta" merupakan jawab syarat tersebut.

Bagaimana Cara Penulisan yang Benar?

Kalimat "insyaa Allah" berasal dari bahasa arab. Karena sering digunakan oleh masyarakat tanpa diterjemahkan, kalimat ini menjadi bagian dari bahasa Indonesia. Penulisan huruf bahasa Indonesia dan huruf bahasa arab berbeda, akan sangat membingungkan masyarakat jika harus menuliskan kalimat tersebut dengan teks arabnya. Sehingga kita perlu memperbaiki transliterasi untuk menuliskan kata ini dengan huruf latin.
Sebenarnya mengenai bagaimana cara penulisan [إِنْ شَاءَ اللَّهُ] yang tepat, ini kembali kepada aturan baku EYD masalah infiltrasi kata dan bahasa.
Bagi sebagian orang, baku itu bukan suatu keharusan. Point pentingnya masyarakat bisa memahami. Misalnya kata ‘Allah’, yang benar ditulis Allah, Alloh, ALLAH, atau bagaimana. Bagi sebagian orang lagi, ini kembali kepada selera penulisnya dan pemahamannya.
Sebagai catatan, transliterasi kalimat bahasa asing, dibuat untuk membantu pengucapan kalimat serapan asing itu dengan benar. Anda bisa bandingkan, transliterasi teks serapan bahasa arab untuk masyarakat berbahasa inggris dengan transliterasi teks serapan bahasa arab untuk orang Indonesia. Karena semacam ini disesuaikan dengan fungsinya, yaitu untuk membantu pengucapan kalimat arab tersebut dengan baik dan benar.
Dengan demikian, sebenarnya transliterarisasi tidak bisa dijadikan acuan benar dan salahnya tulisan. Karena tidak ada aturan yang disepakati di sana untuk penulisannya. Semua kembali kepada selera penulis untuk kalimat serapan tersebut. Yang paling penting adalah bagaimana cara pengucapannya yang tepat sesuai lafaz bahasa arab, sehingga tidak mengubah makna dari kata tersebut.
Tulisan arabnya
إِنْ شَاءَ اللَّهُ,
Anda bisa menuliskan latinnya dengan insyaaAllah atau insyaa Allah atau inshaaAllah atau inshaa Allah atau insyaallah. Tidak ada yang baku di sini, karena ini semua transliterisasi bahasa Arab ke bahasa Indonesia. Yang penting anda bisa mengucapkannya dengan benar, sesuai teks arabnya.
Karena itu, sejatinya tidak ada yang perlu dipermasalahkan dalam penulisan transliterasi semacam ini. Selama cara pengucapan dan makna yang dimaksud sama.

Penjelasan BPJS, Mengapa BPJS Tidak Sesuai Syariat Islam

http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/940379/big/075000900_1438167810-1.jpg
Baru - baru ini banyak dibicarakan tentang status BPJS yang difatwa MUI dengan fatwa "BPJS tidak sesuai syariat, hukum muamalah dalam Islam". Hal ini menjadi tanda tanya bagi kita kenapa MUI memfatwa BPJS tidak sesuai syariat Islam?
Alasan utama yang menjadi permasalahan adalah antara akad dan pengolahan tidak adad transparansi. sebagai contoh: ketika terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.  Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja. Sementara keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Jika denda tidak dibayar, maka keanggotaan akan diputus dan uang yang telah dibayarkan akan hangus. Hal - hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan bentuk jaminan sosial yang sesuai dengan syariat Islam, karena pada syariat Islam konsep muamalah adalah sama - sama untung, akad jelas dengan proses ke depannya, sama - sama tahu dikelola kemana dana yang dikumpul, dan sama - sama tahu berapa keuntungan dari pengolahan.
 
BPJS dikategorikan menjadi 3 bagian;‎
1. PBI (Peserta Bantuan Iuran)
Murni GRATIS subsidi pemerintah bagi WNI yg telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu yang diperoleh dari surat rekomendasi RT setempat.

2. NON PBI 
Diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan di pihak tersebut bekerja, semua peserta pada NON PBI GRATIS.

3. Mandiri
Bersifat premi iuran per bulan dengan 3 kategori kelas, jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda 2% (sebagimana dijelaskan diatas) dan ini masuk kategori unsur riba dan ghoror.

Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 dan 2, karena murni gratis tanpa premi iuaran per bulan dan tidak dikenakan denda.

Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan beberapa penjelasan di atas (karena tidak sesuai dengan syariat Islam).

Dan jika kita tidak masuk masuk kategori 1 (karena tidak ada rekomendasi dari RT bahwa kita tidak mampu), kita juga tidak bisa ikut kategori 2 (karena kita bukan PNS atau semisal) maka bisa dilakukan mendaftar BPJS ketika kondisi dalam kedaruratan.


Contoh; ada seseorang yang sakit parah hingga harus keluar biaya puluhan juta. Awalnya keluarganya bukan kategori orang miskin, namun saat itu mereka benar - benar tidak mampu membayar biaya sebesar itu. Maka boleh bagi mereka mendaftar BPJS kategori 1, tentu dengan pengantar dr RT/RW setempat.

Tahun 2015 semua perusahaan/lembaga/organisasi harus menyelenggarakan program ini untuk para karyawannya.

bolehnya pegawai swasta memanfaatkan asuransi yg diberikan oleh perusahaanya jika tidak dipotong dari gajinya. Karena itu adalah pemberian dari perusahaan, maka boleh dimanfaatkan meskipun ada unsur ghoror dg sistem asuansi tersebut.

Memanjangkan Lafaz Salam Akan Mendapatkan Lebih Banyak Pahala

http://ilmunahwu.host22.com/images/salam2.gif

Setiap kita bertemu saudara kita,memang dianjurkan oleh Rasulullah untuk memberikan salam. Salam merupakan suatu identitas seorang muslim, sebagai pembeda dengan kaum yang lain. Salam memiliki makna bahwa diantara kita saling mendoakan untuk keselamatan dan kesejahteraan dalam keberkahan dari Allah. Sungguh agung Islam yang mengajarkan umatnya untuk tata kerama sopan santun dan saling mendoakan sesama muslim. Ketahuilah ada 4 lafadz yang biasa kita gunakan untuk memberi salam kepada orang lain dengan masing-masing tingkatan dan memiliki ganjaran pahalanya sendiri:

1. Assalamu’alaikum – mendapatkan 10 pahala, dikenal dengan SALAM MUSLIM
2. Assalamu’alaikum warahmatullaah - mendapatkan 20 pahala, dikenal dengan SALAM TA'ARUF.
3. Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh - mendapatkan 30 pahala, dikenal dengan SALAM UKHUWAH.
4. Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu
wamaghfiraatuhu waridhwaanuh
- mendapatkan 40 pahala, dikenal dengan SALAM DA'WAH.








Dalil yang menjelaskan hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Imran Ibnu Hussin ra., ia berkata:

Seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallohu 'Alaihi wa Sallam dan mengucapkan ’Assalamu’alaikum’, maka dibalas salam oleh Rasulullah, dan ketika ia duduk, Rasulullah s.a.w. bersabda, ’(ganjaran pahalanya) Sepuluh.’
Kemudian datang seorang yang lain memberi salam ‘Assalamu’alaikum warahmatullaah’. Rasulullahpun membalas salam, ketika ia duduk, Rasulullah bersabda; ’(ganjaran pahalanya) Dua puluh.’
Kemudian datang orang yang ketiga dan mengucapkan Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh’, Rasulullah kembali membalas salamnya, dan ketika ia duduk, Rasulullah kembali bersabda; ’(ganjaran pahalanya) Tiga puluh
’.”
(Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud no. 5195 dan Tirmidzi no. 2689)

Maka jika kita bertemu saudara kita, alangkah baiknya kita saling bertegur sapa dan memberika salam yang baik agar pahala dan ganjaran dari Allah Azza wa Jalla mengalir.

Hidup dengan yang Halal Lebih Tentram Daripada yang Haram

http://www.kaffah.biz/upload/user/islamlah_kamu_secara@kaffah.biz/13-May-2013/RIBA.jpg


Sesuatu yang haram asalnya tidak akan menentramkan jiwa, malah sebaliknya. Dosa selalu menggelisahkan hati dan jiwa. Sama halnya dengan utang riba (berutang dengan cara riba). Awalnya kita meminjam dalam keadaan membutuhkan, namun akhirnya gelisah yang diperoleh karena dikejar-kejar oleh debitur atau pemilik utang untuk melunasi utang yang diberikan. Karena pada hakikatnya riba adalah setiap utang piutang yang ada keuntungan atau manfaat di dalamnya.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.
Karena itu, ingatlah meminjam uang dengan cara riba akan terkena laknat. Jika demikian, nasabah yang meminjam uang dengan cara riba pun terkena dosa. Begitu juga dengan pihak yang meminjamkan dengan cara riba akan mendapatkan dosa yang lebih besar. 
Hukum muamalah dalam islam baik jual beli, utang piutang, dan sebagainya adalah akad tahu sama tahu, akad tidak ada pihak yang dirugikan. Ingatlah, riba termasuk salah satu DOSA BESAR.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Semoga kita terhindar dari riba dan hal - hal yang menjerumuskan kita kepada dosa. 

Puasa 6 Hari Di Bulan Syawal = Puasa Selama 1 Tahun



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين, أما بعد:

Puassa Ramadhan+ 6 hari Syawal=1 tahun puasa


Menurut hadist shahih: Puasa Enam Hari di Bulan Syawal Sebanding dengan Puasa Setahun.

👉 Disunnahkan untuk mengiringi puasa Ramadlan dengan puasa enam hari di bulan Syawal dan puasa pada bulan syawal sebanding dengan puasa setahun. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من صام رمضان وأتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر – رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه

Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadlan, lalu ia mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun” (HR. Muslim no. 1164, Abu Dawud no. 2433, At-Tirmidzi no. 759, dan lain-lain).

👉 Pendapat Imam An-Nawawi berkata tentang hadist tersebut: “Para ulama mengatakan bahwa hal itu sebanding dengan puasa setahun karena satu kebaikan Allah Azza wa Jalla membalasanya dengan sepuluh kali lipat dan puasa pada bulan Ramadlan sama dengan puasa sepuluh bulan (30 hari x 10=300 hari). Sedangkan puasa enam hari pada bulan syawal sama dengan puasa dua bulan (6 hari x 10=60 hari), jadi bila ditotalkan sama dengan1 tahun (1 tahun = 360 hari, 300 hari + 60 hari). Keterangan tentang hal ini juga terdapat pada hadits marfu’ dalam kitab An-Nasa’i" (Syarah Shahih Muslim lin-Nawawi 3/238).

👉 Landasan hadist yang dimaksudkan Imam An-Nawawi rahimahullah di atas adalah
Allah menjadikan satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipatnya, satu bulan sama dengan sepuluh bulan. Adapun puasa enam hari setelah ‘Iedul Fitrih menyempurnakan satu tahun.” (Shahihut Targhiib wat Tarhiib, No. 993).

Tidak Disyaratkan Puasa Syawal Dilakukannya Secara Berurutan.

👉 Hal itu sesuai dengan kemutlakan hadits Rasulullah: “Lalu ia mengiringinya dengan puasa enam hari”. Kalimat hadits sama sekali ini tidak menunjukkan keharusan melakukannya secara berurutan. Imam Ahmad berkata: “Rasulullah mengatakan: ‘Enam hari dari bulan Syawal’, maka bila seseorang berpuasa enam hari tersebut, ia tidak peduli apakah dilakukan baik secara acak ataupun secara berurutan” (Masa’il Abdullah bin Ahmad bin Hanbal halaman 93).

Bolehkah Mendahulukan Puasa Enam Hari Bulan Syawal daripada MengQadha Puasa Ramadlan?

👉 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjawab: “Di sini ada satu masalah yang sebaiknya perlu dijelaskan. Yaitu puasa enam hari pada bulan Syawal tidak boleh didahulukan dari mengqadla puasa Ramadlan. Jika hal itu terjadi, maka puasa tersebut menjadi puasa sunnah mutlak dan pelakunya tidak memperoleh pahala seperti apa yang telah dijelaskan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadlan, lalu ia mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun”.

👉 Hal ini karena bunyi hadits tersebut adalah : Barangsiapa yang berpuasa Ramadlan, dan ini sangat jelas sekali. Sebagian dari pengkaji ilmu berpendapat bahwa masalah perbedaan tentang sahnya melakukan puasa sunnah sebelum meng-qadla puasa wajib berlaku pula pada masalah ini. Padahal bila merujuk hadist tersebut masalah ini tidak berlaku pada kasus yang satu ini, karena haditsnya jelas menyatakan bahwa tidak ada puasa enam hari kecuali setelah meng-qadla puasa Ramadlan” (Asy-Syarhul-Mumti’ 6/448). Wallahu A'lam