Belajar Bahasa Arab: Menanyakan Pendapat



أَسْئِلَةُ الرَّأْيِ

“MENANYAKAN PENDAPAT”


Untuk menanyakan pendapat kepada seseorang, maka bisa dipakai kata “MA RA’YUKA FI” atau “MA RA’YUKA IDZA”.

1. KATA “MA RA’YUKA FI ” (مَا رَأْيُكَ فِي):
a. Penjelasan (شَرْحٌ)
Kata “MA RA’YUKA FI” yang berarti “permohonan minta pendapat” atas perbuatan yang dilakukan yang bersiafat ke dalam. Dipakai dalam kalimat yang beraneka raga bentuknya, sesuai konteknya. Untuk lebih jelas, silahkan perhatikan kosakata, frase dan kalimat di bawah ini.

b. Contoh Kalimat (نَمُوْذَجُ الْجُمْلَةِ)
*
Anda telah melihat fasilitas fitness, apa pendapat Anda tentang hotel ini?


تَدَافَقْتَ قَاعَةً لِلْيَاقَةِ الْبَدَنِيَةِ، مَارَأْيُكَ فِيْهَا؟
*

Tadâfaqta qâ´ah li’l yâqah albadaniyah, mâ ra’yuka fîhâ?

2. MA RA’YUKA IDZA (مَارَأْيُكَ اِذَا):
a. Penjelasan (شَرْحٌ)
Kata “MA RA’YUKA IDZA” yang berarti “permohonan minta pendapat” atas penawaran yang bersiafat inisiatif. Dipakai dalam kalimat yang beraneka raga bentuknya, sesuai konteknya. Untuk lebih jelas, silahkan perhatikan kosakata, frase dan kalimat di bawah ini.

b. Contoh Kalimat (نَمُوْذَجُ الْجُمْلَةِ)
*
Apa pendapat Anda, jika kita menyimpan barang di front office?

مَارَأْيُكَ اِذَا نَضَعُ الْبَضَائِعَ فِي اِسْتِقْبَالِ الضَّيْفِ؟
*

Mâ ra’yuka idzâ nadha´u albadhâ’i´a fî istiqbâl dhaifi

sedangkan jawaban ketika diminta pendapat:

Jawaban Untuk Minta Pendapat (اَلْإِجَابَةُ لِلرَّأْيِ)
*
Saya setuju
أَنَا مُوَافِقٌ
*
*
Setuju sekali
مُوَافِقٌ كُلُّ الْمُوَافَقَةِ
*
*
Saya setuju dengan Anda
أَنَا مَعَكَ

Saya sependapat dengan Anda
أَنَا مَعَكَ فِي هَذَا الرَّأْيِ
*
*
Tidak keberatan
لَامَانِعَ
*
*
Saya tidak keberatan

لَيْسَ لَدَيَّ مَانِعٌ
*


Belajar Bahasa Arab: Permohonan Minta Maaf


طَلَبُ الْعَفْوِ

“PERMOHONAN MINTA MA’AF”

 Untuk menyampaikan permohonan maaf dalam bahasa Arab dapat menggunakan beberapa kata yang artinya adalah sama, yaitu memohon maaf. Kata yang bermakanakan “mohon maaf” itu, di antaranya ada 8 (delapan) kata, yaitu:

1. KATA “MA’DZIRAH” (مَعْذِرَةْ):
Penjelasan (شَرْحٌ)
Kata “MADZIRAH” yang berarti “permohonan maaf” atas ketidaksengajaan melakukan sesuatu. Dipakai dalam kalimat yang beraneka raga bentuknya, sesuai konteknya. Untuk lebih jelas, silahkan perhatikan contoh-contoh kalimat di bawah ini.

Contoh Kalimat (نَمُوْذَجُ الْجُمْلَةِ)
*
Maaf pak, kami tidak bisa memperbaiki AC sekarang.

مَعْذِرَةْ يَاسَيِّدِي، لَانَسْتَطِيْعُ إِصْلَاحَ الْمُكَيَّفِ اليَوْمَ؛


2. KATA “YA KHASARAH” (يَاخَسَارَةْ):
Penjelasan (شَرْحٌ)
Kata “YA KHASARAH” menunjukkan kepada makna penyesalan tidak bisa melakukan sesuatu, sehingga perlu menyampaikan permohonan maaf. Posisi penggunaanya bisa di depan, di tengah, ataupun di akhir kalimat. Contoh kalimat di bawah ini dapat menjelaskan penggunaan kata tersebut.

Contoh Kalimat (نَمُوْذَجُ الْجُمْلَةِ)
*
Dengan menyesal sekali, saya tidak bisa mengantar minuman ke ruangan refleksi.

يَاخَسَارَةْ، اَنَا لَااَسْتَطِيْعُ اَنْ اَحْمِلَ الْمَشْرُوْبَاتِ إِلَي غُرْفَةِ التَّدْلِيْكِ؛

“Yâ khasârah, anâ lâ astathî´u an ahmilal masyrûbâti
ilâ ghurfatit tadlîk.”

3. KATA “MUTA’ASIF” (مُتَأَسِفْ):
Penjelasan (شَرْحٌ)
Kata “MUTA’ASIF” dipakai umpamanya kita lupa akan janji, jika sesuatu ucapan atau perbuatan kita sangat melukai hati atau perasaan seseorang, pendek kata kita berbuat sesuatu yang bersifat sangat mengganggu atau sangat merugikan bagi orang lain. Contoh kalimat di bawah ini dapat menjelaskan penggunaan kata tersebut.

Contoh Kalimat (نموذج الجملة)

Maaf, kami telah mengganggu istirahat Anda.

مُتَأَسِفْ، نُزْعِجُكَ لِوَقْتِ رَاحَتِكَ؛

“Muta’asif, nuz´ijuka liwaqti râhatik.”

4. ASIF  (آسِفْ):
Penjelasan (شَرْحٌ)
Kata “ASIF” pemakaianya sama dengan kata “MUTA’ASIF”. Namun, nada permohonan maafnya lebih rendah daripada kata “MUTA’ASIF”. Contoh kalimat di bawah ini dapat menjelaskan penggunaan kata tersebut.

Contoh Kalimat (نموذج الجملة)

Kami menyesal atas kejadian tadi.

نَحْنُ آسِفْ، عَلَي مَاحَدَثَ فِي الْفُنْدُقِ؛
Nahnu âsif, ´alâ mâ hadats fi’l funduqi

5. ‘AFWAN (عَفْوًا):
Penjelasan (شَرْحٌ)
Kata “AFWAN”, maknanya sama dengan kata “MA’DZIRAH”, dan merupakan jawaban dari ucapan “TERIMAKASIH”. Untuk lebih jelas, silahkan perhatikan contoh-contoh kalimat di bawah ini.
                                 
c. Contoh Kalimat (نموذج الجملة)

Terimakasih, atas waktu menunggu Anda, taman depan kamar sedang dibersihkan. Maaf, terimakasih sama-sama.

شُكْرًا عَلَي وَقْتِ انْتِظَارِكَ، اَلْحَدِيْقَةُ أَمَامَ الْغُرْفَةِ فِي التَّنْظِيْفِ، عَفْوًا؛

Syukran ´alâ waqti intidzarika, alhadiqah amâma ghurfah fittandhîf, ´afwan.



Belajar Bahasa Arab: Ucapan Salam Dan Selamat


التَّحِيَّةُ وَالتَّهْنِئَةُ


“UCAPAN SALAM DAN SELAMAT”


Ucapan SALAM DAN SELAMAT dalam Al-Qur’an disampaikan dalam berbagai kontek. Dalam materi ini, kita akan mencoba menerapkan dalam percakapan, dengan tidak melihat penafsiranya secara mendalam, melainkan hanya bagaimana kita bercakap bahasa Arab dengan kosakatanya diambil dari Al-Qur’an. Wajar, nanti para peserta menemukan ada “seakan-akan” campuran dari kata (bahasa harian) dengan bahasa Al-Qur’an, itu hanya untuk menghidupkan percakapan, sehingga tidak kaku. Sehingga percakapan ini, akan menjadi murni percakapan sehari-hari yang kosakatanya mayoritas diambil dari Al-Qur’an. UCAPAN SALAM DAN SELAMAT ini meliputi beberapa tema. Nanti akan disampaikan dalam beberapa modul.
                                  

Ucapaan salam ketika bertamu dalam Al-Qur’an, di antaranya, ada enam ayat yang bisa dijadikan sebagai contoh dalam percakapan sehari-hari. Adapun cara penggunaannya, silahkan perhatikan kosakata, frase dan kalimat di bawah ini.

Tema:
Mengucapkan Salam Ketika Bertamu
إلقاء السلام عند الزيارة

Penjelasan:
Ucapkanlah berulang-ulang kosakata dan contoh kalimat dalam tema ini sampai hafal di luar kepala. Kemudian praktekan bersama teman dalam keseharian, serta tulis kembali kosakata dan contoh kalimatnya, agar semakin lancar menulis huruf Arab, dan memperkuat hafalan juga. Semoga bertambah penguasaan bahasa Arab yang baik dan tepat.

a. Materi I (Hari Pertama/Senin):
Kosakata:
سَلَامًا: “Selamat sejahtera”
دُخُوْلِ: “Masuk”
أَهْلِ: “Keluarga”
سَلَّمَ عَلَي: “Menyampaikan salam”
مُتَذَكِّرٌ: “Ingat”
طَيِّبْ: “Baik/tentu”

Contoh:

Ahmad, ucapkanlah salam sebelum masuk ke rumah, sebagaimana orang-orang beriman mengucapkanya. Baik, saya akan selalu ingat.  Wahai sahabatku.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya, yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (Annûr: 24:27)

Kosakata:
أَخُوْكُمُ الْكَبِيْرُ: “Kakak”
رَدَّ: “Menjawab”
أَلَيْسَ: “Bukankah…”
مِثْلَ ذَلِكَ: “Seperti itu/demikian”
$yJsù y]Î7s9 br&: “Maka tidak lama kemudian…”
عِجْلٌ حَنِيْذٌ: “Anak sapi yang dipanggang”


Contoh Kalimat:
يَاطَهَ، يُسَلِّمُكَ أَخُوْكُمُ الْكَبِيْرُ فِي سِيْمَارَانجْ، وَرَدَّ طَهَ: سَلِّمْ عَلَيْهِ،
أَلَيْسَ نَبِيُّنَا اِبْرَاهِيْمُ  يَفْعَلُ مِثْلَ ذَلِكَ؟ قَالَ أَسَيفْ، بَلَي يَاسَيِّدِي طَهَ؛

Thoha, kakakmu di Semarang, menyampaikan “salam” kepadamu. Thoha pun menjawab, salam juga untuknya. Bukankah, nabi Ibrahim juga telah melakukan demikian? Asep menjawab, tepat sekali, Thoha.
“Sesungguhnya utusan-utusan Kami  telah datang kepada lbrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengucapkan: "Selamat." Ibrahim menjawab: "Selamatlah," Maka tidak lama kemudian Ibrahim menyuguhkan daging anak sapi yang dipanggang.” (Hûd: 11:69)

Amalan Sunnah Yang Terlewat Ketika Sholat Mempunya Nilai Pahala

Sutrah adalah segala sesuatu yang terletak di depan orang yang sedang shalat (wajib ataupun sunnah), dapat berupa tongkat, ataupun tanah yang disusun, atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (seperti tas, kotak, dan lain-lain)

 

Diantara sunnah yang mulai luntur di tengah kaum muslimin pada saat ini terkait ibadah shalat adalah menghadap SUTRAH ketika shalat. Mudah-mudahan penjelasan yang singkat berikut ini dapat memberikan pencerahan kepada kita mengenai sutrah dalam shalat.
Sutrah secara bahasa arab artinya segala apapun yang dapat menghalangi (lihat Qamus Al Muhith). Jadi sutrah adalah penghalang. Dalam terminologi ilmu fiqih, sutrah artinya segala sesuatu yang ada di depan orang yang sedang shalat, dapat berupa tongkat, atau tanah yang disusun, atau dinding, atau tiang atau semacamnya untuk mencegah orang lewat di depannya (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 3/176-177).
Menghadap sutrah ketika shalat adalah sesuatu hal yang disyariatkan. Banyak hadits yang mendasari hal ini diantaranya hadits Abu Sa’id Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

Jika seseorang mengerjakan shalat maka shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah padanya” (HR. Abu Daud 698, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

juga hadits dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
سُتْرَةُ الرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ السَّهْمُ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ ، فَلْيَسْتَتِرْ بِسَهْمٍ

Sutrah seseorang ketika shalat adalah anak panah. Jika seseorang diantara kalian shalat, hendaknya menjadikan anak panah sebagai sutrah” (HR. Ahmad 15042, dalam Majma Az Zawaid Al Haitsami berkata: “semua perawi Ahmad dalam hadits ini adalah perawiShahihain”).
juga sabda beliau:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan dilarang maka perangilah ia, karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115) mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).

Hukum Menghadap Sutrah Ketika Shalat

Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadap sutrah ketika shalat dalam 4 pendapat:
  1. Wajib. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Asy Syaukani dan pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
  2. Sunnah secara mutlak. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Malik
  3. Sunnah jika dikhawatirkan ada yang lewat. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan Hanafiyyah.
  4. Sunnah bagi imam dan munfarid. Ini pendapat Hanabilah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/178, Tamaamul Minnah, 300).
Jika melihat beberapa hadits yang telah lalu tentang sutrah, di sana tertulis lafadz perintah فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ (shalatlah menghadap sutrah) dan juga lafadz فَلْيَسْتَتِرْ (bersutrahlah), yang pada asalnya menghasilkan hukum wajib kecuali terdapat qarinah (tanda-tanda) yang memalingkannya dari hukum wajib. Alasan inilah yang dipegang oleh para ulama yang mewajibkan sutrah. Namun tidak wajibnya sutrah adalah pendapat jumhur ulama, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ akan hal ini. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:
وَلَا نَعْلَمُ فِي اسْتِحْبَابِ ذَلِكَ خِلَافًا

“kami tidak mengetahui adanya khilaf tentang hukum mustahab (sunnah) mengenai penggunaan sutrah dalam shalat” (Al Mughni, 2/174). Mengenai validitas ijma Ibnu Qudamah dan ulama lain yang mengklaim ijma sunnahnya sutrah perlu dikaji lebih jauh, namun bukan dalam tulisan ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin dalam Syahrul Mumthi’ (3/277) menyebutkan beberapa qarinah yang menunjukkan tidak wajibnya shalat menghadap sutrah:
  1. Hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
    اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ
    Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan” (HR. Al Bukhari 509)
    perkataan Nabi ‘jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah‘ menunjukkan orang yang shalat ketika itu terkadang shalat menghadap sesuatu dan terkadang tidak menghadap pada apa pun. Karena konteks kalimat seperti ini tidak menunjukkan bahwa semua orang di masa itu selalu shalat menghadap sutrah. Bahkan menunjukkan bahwa sebagian orang menghadap ke sutrah dan sebagian lagi tidak menghadap ke sutrah.
  2. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:
    رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم يُصَلِّي بمِنًى إلى غيرِ جِدارٍ
    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di Mina tanpa menghadap ke tembok” (HR. Al Bukhari 76, 493, 861)
  3. Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:
    أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ
    Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa” (HR. Ahmad 3/297, Al Baihaqi dalam Al Kubra 2/273)
  4. Hukum asal tata cara ibadah adalah bara’atu adz dzimmah (tidak adanya kewajiban).
Mengenai hadits Ibnu ‘Abbas :
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى في فضاءٍ ليسَ بينَ يدَيهِ شيءٌ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat di lapangan terbuka sedangkan di hadapan beliau tidak terdapat apa-apa
ini diperselisihkan keshahihannya, karena di dalamnya terdapat perawi Al Hajjaj bin Arthah yang statusnya “shaduq katsiirul khata’ wat tadlis” (shaduq, banyak salah dan banyak melakukan tadlis), dan di dalam sanadnya Al Hajjaj pun melakukan ‘an’anah. Namun hadits ini memiliki jalan lain dalam Musnad Ahmad (5/11, 104) dari Hammad bin Khalid ia berkata, Ibnu Abi Dzi’bin menuturkan kepadaku, dari Syu’bah dari Ibnu ‘Abbas ia berkata:
مَرَرْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ فِي فَضَاءٍ مِنَ الْأَرْضِ ، فَنَزَلْنَا وَدَخَلْنَا مَعَهُ ، فَمَا قَالَ لَنَا فِي ذَلِكَ شَيْئًا

“Aku pernah di menunggangi keledai bersama Al Fadhl (bin Abbas) dan melewati RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam yang sedang shalat mengimami orang-orang di lapangan terbuka. Lalu kami turun dan masuk ke dalam shaf, dan beliau tidak berkata apa-apa kepada kami tentang itu”
Semua perawi hadits ini tsiqah kecuali Syu’bah, Ibnu Hajar berkata: “ia shaduq, buruk hafalannya”. Juga hadits ini juga memiliki jalan lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalamSunan-nya (718), dari Abdul Malik bin Syu’aib bin Al Laits, ia berkata: ayahku menuturkan kepadaku, dari kakeknya, dari Yahya bin Ayyub, dari Muhammad bin Umar bin Ali, dari Abbas bin Ubaidillah, dari Al Fadhl bin Abbas beliau berkata
أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ، «فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا، وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا بَالَى ذَلِكَ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah pernah datang kepada kami sedangkan kami sedang berada di gurun. Bersama beliau ada ‘Abbas. Lalu beliau shalat di padang pasir tanpa menghadap sutrah. Di hadapan beliau ada keledai betina dan anjing betina sedang bermain-main, namun beliau tidak menghiraukannya”
Yahya bin Ayyub dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “tsiqah”, sedangkan Abu Hatim Ar Razi menyatakan: ‘Ia menyandang sifat jujur, ditulis haditsnya namun tidak dapat berhujjah denganya’. Ibnu Hajar mengatakan: ‘ia shaduq, terkadang salah’. Insya Allah, statusnyashaduq. Adapun perawi yang lain tsiqah. Namun riwayat ini memiliki illah (cacat), yaitu adanya inqitha pada Abbas bin Ubaidillah dari Al Fadhl. Ibnu Hazm dan Asy Syaukani menyatakan bahwa Abbas tidak pernah bertemu dengan pamannya yaitu Al Fadhl (Tamamul Minnah, 1/305). Sehingga riwayat ini tidak bisa menjadi penguat.
Wallahu’alam, dua jalan di atas sudah cukup mengangkat derajat hadits Ibnu ‘Abbas tersebut ke derajat hasan li ghairihi. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dalam Hasyiyah-nya terhadap Bulughul Maram (185) juga oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (3/431). juga Bahkan Syaikh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad (365) mengatakan hadits ini shahih. Sehingga ini menjadi dalil yang kuat untuk mengalihkan isyarat wajibnya sutrah kepada hukum sunnah.
Kesimpulan hukum
Selain hadits Ibnu ‘Abbas ini, diperkuat juga dengan argumen dari hadits Abu Sa’id Al Khudri sebagaimana penjelasan yang disampaikan Syaikh Al Utsaimin maka wallahu’alam yang rajih hukum menghadap sutrah ketika shalat adalah sunnah, tidak sampai wajib. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh jumhur ulama, termasuk para ulama kibar abad ini semisal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahumallah demikian juga Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahumullah.
Namun sunnahnya menghadap sutrah ketika shalat itu berlaku bagi imam dan munfarid(orang yang shalat sendiri) karena para sahabat Nabi mereka shalat bermakmum kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun tidak ada seorang pun dari mereka yang membuat sutrah (Syarhul Mumthi’, 3/278). Para fuqaha bersepakat bahwa sutrah imam itu sudah mencukupi untuk makmum, baik posisi makmum berada disisi maupun di belakang imam. Dan mereka juga bersepakat bahwa makmum tidak disunnahkan membuat sutrah (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 24/184).