Cincin Menurut Islam Bagian 2
CINCIN EMAS HARAM BAGI LAKI-LAKI
Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah melarang kaum laki-laki dari umatnya memakai cincin emas. Bahkan semua perhiasan yang terbuat dari emas telah diharamkan di dalam Islam bagi kaum laki-laki. Di dalam sebuah hadits dari Abdullah al-Ghafiqi berkata:
سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ فَقَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ
"Aku mendengar Ali ibn Abi Thalib رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم memegang kain sutra di tangan kirinya dan emas di tangan kanannya, kemudian beliau mengangkatnya, lalu bersabda, 'Dua benda (emas dan surra) ini haram bagi laki-laki dari umatku, dan halal bagi wanita umatku.'" (HR Ibnu Majah: 3595, dishahihkan oleh al-Albani dalam al-lrwa': 277 dan Adabuz Zifaf: 150)
Berkata al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani رحمه الله, "Ibnu Daqiq al-'Id berkata, 'Larangan (hadits di atas) secara lahiriah hukumnya haram, inilah perkataan para imam, dan menjadi ketetapan di atas hal itu.' 'Iyadh berkata, 'Adapun yang dinukil dari Abu Bakar ibn Muhammad ibn Amr ibn Hazm bahwa dia memakai cincin emas, maka (jika shahih) itu adalah menyelisihi yang lebih kuat/syadz, dan bisa juga (dia memakainya) karena belum sampainya dalil (larangan) kepadanya, karena seluruh (ulama) umat ini setelah itu sepakat atas keharamannya (cincin emas bagi laki-laki).'" (Fathul Bari 10/317)
CINCIN PERAK BOLEH BAGI LAKI-LAKI
Lajnah Da'imah, di dalam salah satu fatwanya, menetapkan:
"Kaum laki-laki dibolehkan memakai cincin yang terbuat dari perak baik karena ada kebutuhan atau bukan karena kebutuhan, sebagaimana dalil-dalil yang datang di dalam sunnah (Nabi صلى الله عليه وسلم) yang suci." (Fatawa Lajnah Da'imah 24/61)
Fatwa di atas didasari oleh beberapa hadits, di antaranya dari Anas ibn Malik رضي الله عنه, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ
"Sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah memakai cincin perak di tangan kanannya." (HR Muslim: 5608)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata, "Adapun (laki-laki) memakai cincin perak, maka dibolehkan dengan kesepakatan para imam, karena telah datang dalil shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau memakai cincin perak, bahkan sahabatnya juga memakainya; berbeda dengan cincin emas (bagi laki-laki), maka hukumnya haram dengan kesepakatan para imam empat karena telah datang dalil shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa beliau melarang (cincin emas) itu." (Majmu' Fatawa 25/63)
PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG
CINCIN BESI BAGI LAKI-LAKI
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin besi bagi kaum laki-laki. Sebagian ulama melarang dan sebagian lain membolehkan.
Adapun yang melarang, mereka berdalil dengan sebuah hadits dari Abdullah ibn Buraidah dari ayahnya berkata:
"Ada seseorang datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dengan memakai cincin emas, lalu Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, 'Mengapa aku mencium darimu bau berhala?' Kemudian orang tersebut melemparkan (cincin emas)nya, lalu dia datang lagi dengan memakai cincin dari besi, lalu Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, 'Mengapa aku melihat pada dirimu ada perhiasan penduduk neraka?' Lalu orang tersebut melemparkan (cincin besi)nya, sambil bertanya, 'Wahai Rasulullah, cincin apa yang boleh aku pakai?' Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, 'Buatlah dari perak, dan jangan melebihi 1 mitsaal!" (HR Abu Dawud: 4223 dan an-Nasa'i: 9508)
Asy-Syaikh Ibnu Baz رحمه الله berkata, "Tidak mengapa (laki-laki) memakai jam tangan dan cincin dari besi, hal itu sebagaimana telah ada keterangan dalam hadits al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya kepada seorang laki-laki yang sedang meminang (wanita) 'carilah (mahar) meskipun cincin dari besi'. Adapun hadits yang diriwayatkan tentang larangan (cincin dari besi) itu, maka hadits tersebut syadz (menyelisihi yang lebih kuat). Hadits itu bertentangan dengan hadits yang shahih ini." (Fatawa Islamiyyah, asy-Syaikh Ibnu Baz, 4/324)
Larangan memakai cincin dari besi, haditsnya lemah, sebagaimana hadits Abdullah ibn Buraidah telah dinyatakan dha'if (lemah) oleh al-Albani (di dalam Dha'if an-Nasa'i: 5195, Misykat al-Mashabih: 4396, dan Adabuz Zifaf. 146). Dan hadits tersebut juga dinyatakan dha'if/lemah oleh Lajnah Da'imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta' ditandatangani oleh Ibnu Baz sebagai ketua, Abdurrazzaq sebagai wakil, dan Abdullah al-Ghadiyan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Da'imah 24/65).
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata, "Hukum asal segala sesuatu itu halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dan menurutku, di dalam masalah (cincin besi) ini sepatutnya kita untuk menjauhinya, karena hadits yang dijadikan dalil oleh pihak yang melarang (cincin besi) itu, meskipun di dalamnya ada cacat, hal itu cukup menjadikan masalah ini menjadi syubhat/rancu bagi kita, sedangkan menjauhi syubhat adalah termasuk perintah agama Islam sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, 'Perkara halal itu jelas, dan perkara haram itu jelas, dan antara keduanya itu ada perkara syubhat yang tidak diketahui banyak manusia. Barang siapa men-jaga diri dari syubhat, maka dia telah menjaga aga-ma dan kehormatannya.'" (Fatawa Nur 'ala ad-Darb, asy-Syaikh Muhammad bin Salih al-Utsaimin, 3/47).
Pendapat yang kuat adalah makruh, sebaiknya ditinggalkan untuk hati-hati.
HUKUM TUKAR CINCIN/CINCIN TUNANGAN
Di antara kebiasaan sebagian kaum Muslimin di zaman ini, tukar cincin pada saat tunangan. Masing-masing calon pengantin memakai cincin tersebut sebagai tanda bahwa keduanya telah terikat dalam pertunangan. Bahkan ada yang menganggap cincin tersebut mengekalkan hubungan mereka. Perkara ini bisa terjadi dikarenakan beberapa sebab. Di antara sebabnya, penjajahan kaum kafir terhadap kaum Muslimin terutama dengan perang pemikiran, adanya kaum Muslimin yang datang dari negeri kafir dengan membawa adat Barat ini, dan sebab lain adalah kebodohan umat terhadap agama Islam.
Para ulama telah berfatwa tentang haramnya tukar cincin saat pertunangan. Asy-Syaikh Ibnu Baz رحمه الله telah berfatwa tentangnya. Beliau berkata, "Saya tidak tahu asal-usul (tukar cincin) ini, sebaiknya kebiasaan ini segera ditinggalkan." (Fatawa Ulama al-Balad al-Haram: 500)
Asy-Syaikh al-Fauzan حفظه الله berfatwa, "Adapun tukar cincin kawin bukanlah termasuk kebiasaan kaum Muslimin. Maka dari itu, tidak boleh sekali-kali memakainya, dengan alasan:
1. (Kebiasaan tukar cincin kawin) adalah membebek suatu kaum yang tidak ada kebaikan pada mereka; itu diadopsi dari (kaum kafir) oleh kaum Muslimin.
2. Apabila dibarengi dengan keyakinan bahwa cincin itu berpengaruh terhadap (kelanggengan) hubungan suami istri, maka masuk dalam bab kesyirikan. (al-Muntaqa 5/336)
Asy-Syaikh al-Albani رحمه الله berkata, "(Tukar cincin kawin) merujuk kepada adatnya kaum terdahulu (Nashara). (Dahulu) calon pengantin laki-laki memakaikan cincin kawin di ujung ibu jari calon pengantin wanita dan mengatakan 'dengan nama (tuhan) bapak', lalu memasangkannya di ujung jari telunjuknya dan mengatakan 'dengan nama (tuhan) anak'—maksud nama 'bapak' adalah Tuhan, sedang (tuhan) 'anak' adalah Isa ibn Maryam—, kemudian cincin itu dikenakan di jari tengah sambil mengatakan 'dengan nama ruhul qudus', lalu tatkala dia mengucap 'amin' dia memakaikannya di jari manisnya supaya kekal."
(Al-Albani melanjutkan,) "Wahai kaum Muslimin, jika ini adalah adat yang diadopsi dari kaum Nashara, bagaimana mungkin kalian rela membebek kepada mereka padahal kalian disifatkan sebagai orang Islam. Kalian menyerupai mereka, padahal kalian tahu bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, 'Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.' Bagaimana mungkin kalian terjerumus kepada khurafat yang tidak ada hakikatnya ini. Cincin kawin tidak akan mendatangkan kasih sayang. Tanpa cincin kawin pun, kasih sayang tidak akan lenyap."
KESIMPULAN
1. Semakin jauh generasi kaum Muslimin dari zaman kenabian semakin buruk kondisi mereka secara umum.
2. Terjatuhnya manusia ke dalam suatu kesalahan dan kemaksiatan di antaranya disebabkan kebodohan umat terhadap agamanya.
3. Para wanita tidak dilarang memakai cincin terbuat dari apa pun baik emas, perak, atau selain keduanya, bahkan jika dimaksudkan untuk berhias buat suaminya maka itu dianjurkan di dalam Islam.
4. Hukum pemakaian cincin pada kaum laki-laki harus diperinci:
• jika terbuat dari emas maka haram menurut kesepakatan;
• jika terbuat dari perak maka halal menurut kesepakatan; dan
• jika terbuat dari besi maka ada perbedaan pendapat, dan yang lebih kuat adalah makruh, demi kehati-hatian maka selayaknya ditinggalkan.
5. Dibolehkan memakai cincin baik di tangan kanan atau di tangan kiri.
6. Mata cincin boleh diletakkan di atas/luar, boleh juga di dalam; dan lebih utama di dalam (dekat dengan telapak tangan) sebagaimana alasan yang telah dipaparkan.
7. Para ulama bersepakat bahwa khusus kaum laki-laki dilarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk, dan boleh pada selain keduanya. Adapun kaum wanita maka dibolehkan di jari mana pun.
8. Tukar cincin kawin hukumnya haram karena merupakan adat yang diadopsi dari kaum kafir. Perbuatan tersebut termasuk ber-tasyabbuh (menyerupai/meniru) kaum kafir, dan suatu ketika bisa menjadi kesyirikan jika diiringi dengan keyakinan yang batil. Wallahu A'lam. []
0 comments:
Post a Comment