Cincin Menurut Islam Bagian 1
Semakin jauh sebuah generasi dengan zaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم, semakin buruk kondisi mereka. Contohnya, sebagian pemuda muslim berpakaian dengan pakaian yang tidak bisa dibedakan antara orang Islam dan kafir, ditambah gaya rambut paling mutakhir, bahkan dihiasi dengan perhiasan seperti kalung dan cincin terbuat dari emas. Di samping itu, ada yang mengenakan cincin tunangan meniru tunangan gaya orang kafir, sebagaimana tidak dimungkiri adanya orang yang memakai cincin untuk tolak bala dan semisalnya. Marilah sejenak kita membahas hal-hal berkaitan dengan cincin menurut perspektif Islam, supaya kita tidak jatuh pada kesalahan, sedangkan kita tidak menyadarinya.
HUKUM MEMAKAI CINCIN
Para wanita tidak dilarang memakai cincin dari jenis apa pun baik dari emas, perak, atau selain keduanya. Bahkan jika dimaksudkan untuk berhias buat suaminya, maka itu dianjurkan di dalam Islam.
Adapun bagi kaum laki-laki, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin bagi mereka.
Pendapat pertama mengatakan sunnah. Alasannya, karena dahulu para sahabat Nabi صلى الله عليه وسلم mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم tatkala beliau memakai cincin, sebagaimana di dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم memakai sebuah cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya (di dalam) mendekati telapak tangannya, lalu manusia pun memakai cincin, kemudian Rasulullah صلى الله عليه وسلم melemparkan cincin (emas)nya dan memakai cincin dari perak." (HR al-Bukhari: 5865)
Pendapat kedua mengatakan bahwa memakai cincin bagi laki-laki boleh-boleh saja, dan menjadi sunnah jika ada kebutuhan; contohnya untuk stempel bagi para tokoh seperti seorang raja, hakim, dan semisal mereka. Pendapat ini didasari oleh kenyataan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memakai cincin, kecuali setelah dikabarkan bahwa para raja tidak menggubris surat yang tidak ada stempelnya. Di dalam sebuah hadits, Anas ibn Malik رضي الله عنه berkata:
لَمَّا أَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الرُّومِ قَالَ قَالُوا إِنَّهُمْ لَا يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا قَالَ فَاتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
"Tatkala Rasulullah صلى الله عليه وسلم hendak menulis surat ke Romawi, (manusia) berkata, 'Sesungguhnya mereka (para raja) tidak akan membaca surat selain yang berstempel.' Lalu Rasulullah صلى الله عليه وسلم memakai cincin dari perak. Sepertinya aku melihat warna putih (perak) itu di tangan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan mata (cincin) itu tertulis 'Muhammad Rasulullah'." (HR al-Bukhari: 65, Muslim: 5601)
Pendapat yang kuat, insya Allah adalah pendapat kedua, yaitu dibolehkan memakai cincin bagi kaum laki-laki, dan disunnahkan bagi para tokoh yang membutuhkannya; seperti untuk stempel bagi para raja, hakim, dan semisalnya. Pendapat ini dikuatkan beberapa perkara, di antaranya:
• Rasulullah صلى الله عليه وسلم kebiasaannya tidak memakai cincin kecuali untuk stempel surat-suratnya.
• Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak memakai cincin dengan maksud berhias, dan ini dibuktikan dengan kondisi beliau meletakkan mata cincin yang ada ukiran namanya di bagian dalam telapak tangannya, tidak ditampakkan seperti kebanyakan orang yang memakai cincin untuk perhiasan.
• Adapun sikap para sahabat رضي الله عنهم yang memakai cincin sebagaimana Nabi صلى الله عليه وسلم memakai cincin, maka ini menunjukkan betapa semangatnya para sahabat Nabi untuk mencontoh dan tidak ingin ketinggalan terhadap apa pun yang dilakukan Nabi صلى الله عليه وسلم.
Kesimpulannya, disunnahkan memakai cincin bagi orang yang membutuhkannya seperti untuk stempel. Akan tetapi, hukumnya adalah boleh-boleh saja bagi seseorang memakai cincin dengan maksud berhias dengannya karena hal itu tidak dilarang.
BOLEH MEMAKAI CINCIN DI TANGAN KIRI,
TETAPI DI TANGAN KANAN LEBIH UTAMA
Dibolehkan memakai cincin baik di tangan kanan atau di tangan kiri.
Al-Imam an-Nawawi رحمه الله berkata, "Adapun memakai cincin di tangan kanan atau tangan kiri, maka telah datang dua hadits di dalam perkara ini dan semuanya shahih." (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 14/71)
Hadits yang dimaksud adalah, dari Anas ibn Malik رضي الله عنه beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ
"Sesungguhnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah memakai cincin perak di tangan kanannya." (HR Muslim: 5608)
Anas ibn Malik رضي الله عنه juga berkata di dalam hadits lain:
كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم memakai cincinnya di sini." Beliau mengisyaratkan ke jari kelingking di tangan kiri-nya. (HR Muslim: 5610)
Adapun tangan manakah yang lebih utama untuk dipakaikan cincin, terdapat perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan al-Imam an-Nawawi, beliau berkata, "Para ulama fiqih sepakat atas bolehnya memakai cincin baik di tangan kanan atau kiri, tidak dimakruhkan pada keduanya, meskipun mereka berbeda pendapat di tangan mana yang lebih utama. Kebanyakan para ulama salaf (yang memakai cincin), mereka memakainya di tangan kanan, dengan alasan cincin itu adalah perhiasan (yang baik) dan tangan kanan lebih mulia (daripada tangan kiri), tangan kanan lebih berhak diberi perhiasan (yang baik), dan lebih berhak dimuliakan." (Syarh Shahih Muslim 14/299)
Pendapat ini dikuatkan oleh beberapa perkara, di antaranya:
• Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah memakai cincin di tangan kiri dan tangan kanan, tetapi di tangan kanan lebih sering, seperti dikatakan oleh Abu Zur'ah رحمه الله.
• Tangan kanan lebih patut dimuliakan dan diberi suatu (perhiasan) yang baik. Berbeda dengan tangan kiri, maka tangan kiri adalah alat untuk bercebok, dan jika cincin berada di tangan kiri, pasti akan terkena kotoran dan najis.
• Al-Imam al-Bukhari رحمه الله berkata, "Sesungguhnya hadits Abdullah ibn Ja'far adalah hadits yang paling shahih di dalam bab ini, dan hadits tersebut adalah (menerangkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم) memakai cincin di tangan kanan." Al-Imam Bukhari dan Muslim mengeluarkan sebuah hadits dari Aisyah رضي الله عنها,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطَهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
"Adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم lebih menyukai untuk mendahulukan yang kanan, baik pada saat memakai sandal, bersisir, bersuci, dan di dalam segala urusannya" (HR al-Bukhari 10/402)
MATA CINCIN BOLEH BERADA DI ATAS/LUAR,
DAN LEBIH UTAMA BERADA DI DALAM
Di dalam hadits Ibnu Umar رضي الله عنهما, (HR al-Bukhari: 5865) di atas, ditunjukkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم memakai cincin, dan mata cincinnya diletakkan di dalam tangannya (mendekati telapak tangannya) tidak diperlihatkan. Perbuatan Nabi صلى الله عليه وسلم ini bukan menunjukkan hukum wajib, melainkan menjelaskan perbolehannya; boleh diletakkan di atas/diperlihatkan, atau boleh juga diletakkan di dalam mendekati telapak tangan, dan inilah yang dilakukan Nabi صلى الله عليه وسلم.
Al-Imam an-Nawawi berkata, "Meletakkan mata cincin di bagian dalam (dekat dengan telapak tangan) lebih utama karena mengikuti Rasulullah صلى الله عليه وسلم, (alasan lain) hal ini lebih memelihara cincin (dari kerusakan) karena jika mata cincin di atas, pasti akan mudah tergores, demikian pula (meletakkan mata cincin di bawah) lebih menjaga pemiliknya dari sifat berbangga diri dan bermegah-megahan, karena sudah menjadi kenyataan bagi sebagian orang sekarang, (mereka) sebentar-sebentar melihat cincinnya dalam keadaan berbangga diri terhadap cincin di tangannya, padahal sunnahnya (meletakkan mata cincin) itu bukan seperti (apa yang mereka lakukan) sekarang." (Lihat Syarh Shahih Muslim lin Nawawi: 3900 dan Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abu Dawud: 3684.)
LARANGAN MEMAKAI CINCIN PADA JARI TENGAH
DAN TELUNJUK BAGI LAKI-LAKI
Para ulama sepakat bahwa khusus kaum laki-laki dilarang memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ali ibn Abi Thalib رضي الله عنه, beliau berkata:
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا
"Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang aku memakai cincin di dua jari, yaitu di jari tengah dan jari yang dekat dengannya (jari telunjuk)." (HR Muslim: 5614)
Al-Imam an-Nawawi رحمه الله berkata, "Para (ulama) kaum Muslimin bersepakat bahwa disunnahkan memakai cincin di jari kelingking bagi laki-laki. Adapun wanita, maka tidak terlarang bagj mereka memakai cincin di jari-jari mana pun. (Para ulama) mengatakan bahwa hikmah memakai cincin di kelingking adalah supaya tidak mudah terkotori ketika seseorang menggunakan tangannya (untuk bekerja), karena jari kelingking letaknya di ujung, dan jari kelingking biasanya tidak mengganggu tangan ketika bekerja; berbeda dengan jari-jari lainnya. Dan dimakruhkan bagi laki-laki memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk sebagaimana (larangan) dalam hadits, dengan larangan yang bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram)." (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 14/71)
0 comments:
Post a Comment