Ternyata!!!LGBT Penyakit Menular dan Harus Segera Diobati

 

Baru - baru ini muncul diberbagai media tentang LGBT, LGBT adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Bahkan kaum LGBT pernah Allah Azza wa Jalla musnahkan yaitu kaum sodom, umatnya Nabi Luth A.S.

Homoseks dan lesbian dalam bahasa Arab disebut dengan "liwath", dinisbatkan kepada kaum Nabi Luth عليه السلام,  karena   mereka   yang   pertama   kali melakukan perbuatan tercela itu. Allah عزّوجلّ berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?". (OS. al-A'raf/7:80)

Perbuatan liwath (homoseks) adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan kemaluan laki ke dubur laki-laki lain. Perbuatan itu juga disebut dengan sodomi, karena kaum Nabi Luth عليه السلام dahulu tinggal di kota Sadum.
Imam adz-Dzahabi رحمه الله berkata, "Nama kota kaum Nabi Luth A.S adalah Negeri Sadum. Dahulu penduduknya melakukan perbuatan-perbuatan keji serta terlaknat, Allah عزّوجلّ telah menyebutkannya dalam kitab-Nya. Mereka menggauli laki-laki pada duburnya, dan melakukan kemungkaran-kemungkaran yang lain di majelis-majelis mereka". (Kitab al-Kabair, hlm. 55)
Padahal fithrah yang Allah عزّوجلّ berikan kepada setiap manusia, agar kemaluan dipergunakan pada tempat yang tepat, yaitu pada wanita, setelah adanya akad pernikahan yang sah. Semua itu adalah tipu daya setan yang membelenggu orang-orang yang menyimpang dan merasa kalau itu ada kodrat mereka.

LARANGAN DI DALAM AL-QUR'AN

Sesungguhnya perbuatan liwath itu merupakan dosa yang lebih keji daripada zina. Sehingga Allah عزّوجلّ menyebutnya sebagai perbuatan keji, dan pelakunya disebut sebagai orang yang melewati batas. Allah عزّوجلّ berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ. إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?". "Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas". (QS. Al-A'raf/7: 80-81)

Akibat dari dosa besar ini dan juga keengganan mereka untuk berhenti setelah mendapat peringatan, Allah m hancur mereka dengan penuh kehinaan dan kesengsarahan. Allah عزّوجلّ berfirman:

كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ الْمُرْسَلِينَ. إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ لُوطٌ أَلا تَتَّقُونَ. إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ. فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ. وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلا عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ. أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ. وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ. قَالُوا لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ يَا لُوطُ لَتَكُونَنَّ مِنَ الْمُخْرَجِينَ. قَالَ إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ. رَبِّ نَجِّنِي وَأَهْلِي مِمَّا يَعْمَلُونَ. فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ أَجْمَعِينَ. إِلا عَجُوزًا فِي الْغَابِرِينَ. ثُمَّ دَمَّرْنَا الآخَرِينَ. وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ

"Kaum Luth telah mendustakan rasul-rasul, ketika saudara mereka Luth, berkata kepada mereka: mengapa kamu tidak bertakwa?" Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Rabb-mu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas." Mereka menjawab: "Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir" Luth berkata: "Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu." (Luth berdoa): "Ya Rabbku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan." Lalu Kami selamatkan ia beserta keluarganya semua, kecuali seorang perempuan tua (isterinya), yang termasuk dalam golongan yang tinggal. Kemudian Kami binasakan yang lain. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa mereka yang telah diberi peringatan itu". (OS. asy-Syu'ara'/26:160-173)

Dalam ayat lain Allah عزّوجلّ berfirman:

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ. مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

"Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Rabbmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim" (OS. Hud/11:82-83)
Firman Allah عزّوجلّ di atas "Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zhalim", yaitu siksaan itu tidak jauh dari orang-orang zalim umat saat ini. Jika mereka telah melakukan perbuatan kaum Luth, siksaan akan menimpa mereka ini, sebagaimana telah menimpa mereka itu". (Kitab al-Kabair, hlm. 55)

LARANGAN DI DALAM AS-SUNNAH

Banyak hadits-hadits yang menyinggung perbuatan homoseks/lesbian dan hukumannya. Di antaranya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَعَنَ اللهُ مِنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مِنْ غَيَّرَ تُهُوْمَ الأَرْضِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ كَمَهَ الأَعْمَى عَنِ السَّبِيْلِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَهُ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرِ مَوَالِيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ

Dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang merubah tanda (batas) tanah. Allah melaknat orang yang menyesatkan orang buta dari jalannya. Allah melaknat orang yang mencaci bapaknya. Allah melaknat orang yang menisbatkan diri kepada bukan maulanya. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth." (HR. Ahmad; al-Hakim, al-Baihaqi; dll. Dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 3462)

IJMA' LARANGAN

Karena larangan, ancaman dan hukuman terhadap perbuatan homoseks/lesbian disebutkan dalam al-Qur'an dan As-Sunnah, maka para Ulama sepakat tentang keharamannya. Imam adz-Dzahabi رحمه الله berkata, "Kaum Muslimin telah sepakat bahwa liwath termasuk dosa besar yang telah diharamkan oleh Allah عزّوجلّ." (al-Kabair, hlm. 55)
Oleh karena itu barangsiapa menganggapnya halal atau tidak mempermasalahkan, atau meridhai perbuatan tersebut padahal telah sampai keterangan kaharamannya, maka dia adalah orang yang kafir. Jika dia sebelumnya beragama Islam, atau mengaku Islam, maka dia murtad, keluar dari agama. Wallahul Musta'an.

HUKUMAN BAGI PELAKUNYA

Tentang hukuman bagi pelakunya di dunia, telah dijelaskan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم dalam hadits Beliau:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ وَجَدْتُـمُوْهُ يَعْلَمُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَالْـمَفْعُولَ بِهِ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, "Siapa saja yang kamu dapatkan melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang diperlakukan." (HR. Ahmad; Abu Dawud; at-Tirmidzi; Ibnu Majah; dan al-Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at Targhib, no. 2422)
Kenapa harus dibunuh? karena penyakit tersebut menular cepar, lihat sekarang ini. Sudah begitu banyak yang terjerat padahal sebelumnya penyakit ini sangat tabu di masyarakat

KEWAJIBAN TAUBAT

Perbuatan liwath termasuk dosa besar dan dizaman ini telah menyebar ke berbagai pelosok penjuru dunia. Bahkan sebagian negara kafir sudah melegalkan perkawinan sejenis. Ini adalah tanda-tanda kehancuran. Oleh sebab itu setiap orang harus menjauhinya. Adapun orang-orang yang terlanjur melakukannya harus segera bertaubat dari perbuatan tersebut, menjaga pandangannya dan takut kepada Rabb-Nya, sebelum ajal menjemputnya. Dia harus memohon ampun kepada Allah عزّوجلّ dari dosanya yang telah lalu, dan memohon penjagaan dan pertolongan dari dosa yang akan datang. Semoga Allah عزّوجلّ selalu menganugerahkan ampunan dan keselamatan di dalam agama, dunia, dan akhirat. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Penyayang.

0 comments:

Post a Comment